“Semuanya dikendarai oleh anak di bawah umur, dan kendaraan yang kita amankan diserahkan ke Satuan Lalu Lintas Polres Palopo, untuk selanjutnya ditindak lanjuti pemberian sanksi berupa tilang dan kurungan kendaraan selama 3 bulan,” sambungnya.
Terpisah, Kapolres Palopo AKBP H. Muh Yusuf Usman, yang dikonfirmasi via pensan singkat whatsapp, menjelaskan, diamankannya sejumlah unit sepeda motor yang dianggap telah menggangu dan meresahkan warga ini, merupakan bagian dari menciptakan sitiuasi kamtibmas yang kondusif, terlebih lagi di bulan suci ramadan.
” Timsus Polres Palopo dapat Informasi, ada kelompok pengendara sepeda motor dikendarai anak dibawah umur, berboncengan tiga orang, tidak pakai helm, kemudian kendaraannya tidak ada spion, menggunakan knalpot racing, dan tidak membawa surat-surat kendaraan, bahkan mengendari kendaraan dengan kecepatan tinggi. Kemudian dari keterangan warga setempat, dilokasi tersebut kerap dijadikan arena balap liar, sehingga dilakukan penertiban,” bebernya.