Tidak Terima Satu Pelaku Dibebaskan, Penasehat Hukum Qalfi Buka Suara

Ibu korban, Tuti Handayani (39) didampingi kuasa hukum Lukman S Wahid, dirumah kediaman almarhum Qalfi di Jalan DR Ratulangi, Kamis 28 Desember 2023. Foto: Fatmawati

KATASATU.co.id – Kuasa Hukum Lukman S Wahid, nyatakan ketidak puasanya terhadap Polres Palopo atas penanganan kasus kliennya yakni Muhammad Calvi Pradita Hasyim, anak dari Tuti Handayani Calvi, yang meregang nyawa pada Jumat 1 Desember 2023 lalu, di Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Lukman S Wahid mengungkapkan, jika ketidakpuasannya terhadap Polres Palopo tersebut, lantaran adanya beberapa orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ada 6 orang diduga tersangka, namun hanya 2 orang yang ditetapkan dalam kasus ini,”  ujar Lukman S Wahid kepada awak media yang didampingi Apman Mustafa bersama orang tua Muhammad Calvi, pada Kamis 28 Desember 2023.

Lukman S Wahid mengungkapkan peristiwa tersebut berawal ketika Muhammad Calvi di ajak temannya makan ikan di Kelurahan Rampoang. Selang beberapa waktu, orang tuanya pun menelfon dan menyuruhnya untuk segera pulang.

“Di tengah perjalanan pulang, dia dikejar oleh 2 motor yang masing-masing berboncengan 3, jadi ada 6 orang semua, dengan dugaan membawa benda tajam,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *