PALOPO | KATASATU.co.id – Gakumdu Kota Palopo menetapkan Empat orang tersangka, masing-masing, yakni, tiga Komisoaner KPU Palopo dan calon Wali Kota Palopo sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara, dimana hasil gelar perkara tersebut kemudian memutuskan untuk menetapkan Tiga Komisioner KPU Palopo dan Calon Walikota Palopo sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara,” kata AKP Supriadi. Kamis 17 Oktober 2024.
Tiga komisioner KPU Palopo yang ditetapkan tersangka yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, Muhatzir M Hamid, dan Trisal Tahir Calon Walikota Palopo
“Selanjutnya ke tahap proses pemeriksaan terhadap para tersangka,” pungkasnya. (*)