“Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara,” kata AKP Supriadi. Kamis 17 Oktober 2024.
Tiga komisioner KPU Palopo yang ditetapkan tersangka yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, Muhatzir M Hamid, dan Trisal Tahir Calon Walikota Palopo