Dalam nota kesepakatan tersebut, BBPJN Sulsel, sebagai pemilik dan pemegang kewenangan atas aset jalan nasional, memberikan izin pengelolaan sementara kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan sejumlah penanganan yakni, Pelebaran tiga ruas jalan nasional di Tarengge, poros Malili, dan Sam Ratulangi Malili, Pengadaan tanah untuk pembangunan tugu dan gerbang, serta Pembangunan tugu dan gerbang sebagai ikon wilayah
Sementara penandatanganan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya, Kepala Satker PJN Wilayah II Sulsel Dian Maulana, Kepala Bidang Reservasi Wilayah II Aqsha Kudus, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha BBPJN Sulsel Rizki Wahyu Sinatria Pardita, Kaur TU PPK 2.4 Sulsel Andi Dita Nurul Islami.
Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa penanganan tiga ruas jalan nasional tersebut merupakan inisiatif Pemkab Luwu Timur guna mempercepat pelebaran jalan yang selama ini menjadi perhatian publik.