“Ruas-ruas jalan yang akan kita benahi itu adalah wajah dari Kabupaten Luwu Timur, sehingga perlu segera ditangani. Hal ini juga penting agar pengguna jalan dapat berkendara dengan aman dan lancar,” ujar Bupati.
Penanganan jalan nasional ini direncanakan akan berlangsung secara bertahap mulai tahun 2025 hingga tahun 2028, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur.
Pemerintah Daerah Luwu Timur akan mengambil alih penanganan fisik pelebaran jalan, termasuk pengadaan lahan dan pembangunan infrastruktur pelengkap. Sementara BBPJN tetap memantau dan memberikan dukungan teknis dalam pelaksanaannya.