AKBP Galih Indragiri menyebutkan ketiga pelaku yang diamankan dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tiga Terduga Diamankan Satres Narkoba Polres Lutra, Dua Diantaranya ASN
