Tiga Terduga Diamankan Satres Narkoba Polres Lutra, Dua Diantaranya ASN

Polres Luwu Utara saat gelar konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan narkoba, Rabu 22 Februari 2023. Foto: Fatmawati

AKBP Galih Indragiri menyebutkan ketiga pelaku yang diamankan dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *