Ia juga menyebutkan bahwa selain tiga orang pelaku yang diamankan, masih ada satu orang lagi yang masih dalam pengejaran kepolisian.
“Masih ada satu orang yang kita kejar berinisial A dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” Ujar AKBP Galih Indragiri.
AKBP Galih Indragiri menyebutkan ketiga pelaku yang diamankan dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.