KATASATU.co.id — Setelah melakukan penyelidikan, aparat Kepolisian Resor (Polres) Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel), dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse (Res) Narkoba AKP Budiawan langsung bergerak melakukan penangkapan tiga terduga penyalahgunaan narkotika golongan satu, jenis sabu-sabu.
Tiga terduga tersebut, masing-masing berinisial SP (30), IF (35), dan GS (25), dan diamankan pada tempat yang berbeda, dan barang bukti yang berbeda pula.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP, Budiawan, menyebutkan, SP diamankan di Jalan Ambe Nona, Ammasangan Kecamatan, Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, sekira pukul 23.00 WITA. Jumat, 3 Juni 2022.