” Penangkapan terhadap GS, ditemukan 2 (dua) saset plastik, isinya diduga sabu-sabu, yang di temukan dalam saku celana, kemudian 1 (satu) dompet kecil warna cokelat didalamnya terdapat 1(satu) saset pelastik bening berukuran sedang, berisikan 5 (lima) saset pelastik bening diduga sabu,” terang AKP. Budiawan.
” Dompet coklat itu ditemukan dalam bagasi job motor matic, selain itu diamankan juga 1 (satu) unit handphone warna hitam. Dengan adanya sejumlah barang bukti yang ditemukan, para terduga ini, kita amankan di Polres Palopo untuk kepentingan proses hukum,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2 ) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
” Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dua diantaranya residivis kasus narkoba,’’ tutup AKP. Budiawan.