Sementara sangat jelas disebutkan dalam Undang-undang No 22 Tahun 2001 Pasal 55, bahwa, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Saat dilakukan upaya konfirmasi kepada pihak aparat kepolisian Polres Palopo sekira pukul 21.58 Wita, Kamis, 19 Januari 2023, Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Akhmad Risal dengan singkat mengatakan, agar melakukan konfirmasi ke kanit, dikarenakan dirinya baru tiba.
” Saya baru sampai rumah, atau besokmi ketemu lansung sama kanit,” ujarnya.
Sementara itu, saat di konfirmasi dilakukan kepada Kanit yang dimaksud, sekira pukul 22.09 Wita, Kamis 19 Januari 2023, IPDA Ridwan Parintak, disebutkan jika saat ini pihaknya masih melakukan tahap pemeriksaan, selanjutnya akan dikonfirmasi ulang besok (hari ini, Jumat, 20 Januari 2023).
” Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan baik barang bukti, dan siapa pemiliknya. Besok saya infokan hasilnya,” ucap Kanit Tipiter IPDA Ridwan Parintak.