PALOPO – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin oleh AIPDA Ronald Effendy, menangkap tiga orang wanita yang di duga sebagai pelaku penipuan, di Lorong pembuatan bata, sekitar perumahan Gren Songka, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) pukul 17.00 Wita, Selasa 1 Maret 2022.
Penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan pelapor Ludia Datu pada 21 Januari 2022 lalu. Tiga terduga pelaku yang ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo, satu diantaranya diketahui oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tiga terduga pelaku penipuan ini masing-masing berinisial IR (38) warga Jalan Andi Makkulau Palopo, WI (38) oknum PNS warga Jalan Pongsimpin, dan MU (44) warga Jalan Cakalang, adapun tempat kejadian perkaranya (TKP) di Jalan Y. Tando Kelurahan Patte’ne Kecamatan Wara Utara Kota Palopo Sulsel.
” Dari penangkapn yang dilakukan oleh Tim Resmob, diamankan barang bukti (BB) berupa, 3 lembar buku catatan pengeluaran uang, 3 lembar resi transfer Bank BRI inisial MU, 1 lembar resi transfer Bank BRI inisial IA, 1 lembar resi transfer Bank BRI inisial HM, 1 kartu ATM Bank BRI inisial MU,
dan 1 buku rekening Bank BRI inisial MU,” kata AKBP H.Muh.Yusuf Usman Kapolres Palopo, melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu, 2 Maret 2022.
” Selain dari resi bukti transfer uang, buku catatan pengeluaran, buku tabungan, dan kartu ATM Bank BRI, Tim Resmob juga mengamankan BB berupa 2 unit Handphone,” tambah Kapolres Palopo