Sebelumnya, pada bulan November 2021 terduga pelaku bersama dengan temannya, mendatangi rumah korban untuk meminjam uang 50 juta dan berjanji akan mengembalikannya, setelah pengajuan kredit pinjaman di Bank BPD Palopo telah cair.
” Terduga pelaku atau terlapor ini datang kerumah pelapor, bersama dengan temannya, menyampaikan kepada korban, bahwa terlapor akan mengurus uang kredit di bank BPD Palopo, kemudian terlapor meminjam uang kepada korban sebesar 50 juta dan berjanji akan mengembalikan uang milik korban setelah uang kredit nya sudah cair di Bank BPD Palopo,” terang Kapolres Palopo AKBP H.Muh.Yusuf Usman.
“Dari apa yang disampaikan oleh terlapor ini, korban atau pelapor kemudian memberi atau meminjamkan uang sebesar 50 juta kepada terlapor, namun menurut pelapor sampai saat sekarang ini terlapor belum mengembalikan uang milik korban atau pelapor,” sambung Kapolres Palopo.
“Karena uang yang dipinjam oleh terlapor belum dikembalikan, korban merasa keberatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Palopo,” tutup Kapolres Palopo AKBP H.Muh.Yusuf Usman.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, tiga wanita tersebut, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polres Palopo, Sulawasi Selatan.