Irhan Kamal menegaskan bahwa setiap pengeluaran keuangan negara/daerah yang ditetapkan tanpa dasar kewenangan tentu sangat dilarang.
Mengenai kondisi keuangan Pemerintah Kota Palopo yang defisit karena hutang, Irhan Kamal menyatakan sangat setuju jika Pemkot mengambil langkah-langkah efisiensi dan mendahulukan hal-hal yang sifatnya wajib seperti pembiayaan Pilkada, pelaksanaan Program Strategis Nasional seperti penanganan stunting dan ketahanan pangan.
Sementara itu, Akademsi dan Peneliti di Palopo, Aprianto menanggapi, polemik Satgas ini harus ditinjau dari dua aspek legalnya, dasar pembentukan satgas dan dasar penetapan besaran insentifnya.
“Di dalam surat keputusan wali kota terkait pembentukan satgas, memang disebutkan bahwa insentif satgas ini dibebankan pada APBD, tapi tidak disebutkan secara rinci,” kata Aprianto.
“Semua hal yang berkenaan dengan pengalokasian anggaran, pemda menjadikan rujukan perwal standar biaya umum (SBU) sebagai patokan pemberian instentif, sama halnya dengan RT/RW yang termuat dalam perwal tersebut, apalgi dengan jumlah satgas sebanyak 960, beban belanja setahun itu cukup besar,” pungkasnya. (*)