Pejabat Perangkat Daerah (PD) menerima pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dari kepala daerah yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Irhan Kamal menegaskan bahwa setiap pengeluaran keuangan negara/daerah yang ditetapkan tanpa dasar kewenangan tentu sangat dilarang.
Mengenai kondisi keuangan Pemerintah Kota Palopo yang defisit karena hutang, Irhan Kamal menyatakan sangat setuju jika Pemkot mengambil langkah-langkah efisiensi dan mendahulukan hal-hal yang sifatnya wajib seperti pembiayaan Pilkada, pelaksanaan Program Strategis Nasional seperti penanganan stunting dan ketahanan pangan.
Sementara itu, Akademsi dan Peneliti di Palopo, Aprianto menanggapi, polemik Satgas ini harus ditinjau dari dua aspek legalnya, dasar pembentukan satgas dan dasar penetapan besaran insentifnya.

















