“Di dalam surat keputusan wali kota terkait pembentukan satgas, memang disebutkan bahwa insentif satgas ini dibebankan pada APBD, tapi tidak disebutkan secara rinci,” kata Aprianto.
“Semua hal yang berkenaan dengan pengalokasian anggaran, pemda menjadikan rujukan perwal standar biaya umum (SBU) sebagai patokan pemberian instentif, sama halnya dengan RT/RW yang termuat dalam perwal tersebut, apalgi dengan jumlah satgas sebanyak 960, beban belanja setahun itu cukup besar,” pungkasnya. (*)

















