KATASATU.co.id – Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian Polres Palopo resmi menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku penganiayaan yang dilaporkan oleh korban seorang perempuan berinisial ES (36) warga Kota Palopo Sulawesi Selatan.
Berdasarkan surat laporan kepolisian (LP), juga keterangan korban, laporan penganiayaan resmi diterima oleh aparat kepolisian Polres Palopo pada tanggal 9 Juli 2023, dan korban ES (36) berharap agar terduga pelakunya diberikan sanksi hukuman sesuai dengan aturan hukum yang ada.
” Laporan saya resmi diterima Polres Palopo tanggal 9 Juli 2023, kemudian di tanggal 1 Agustus 2023 statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, tepat tanggal 17 Agustus 2023 statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata perempuan ES (36) korban penganiayaan.
“Bulan Mei 2023 itu, saya mulai alami tindakan kekerasan fisik. Biasa juga sebelum bertemu, saya dikirimi pesan suara, dengan nada mengancam, begitu ketemu, terjadi cekcok, adu mulut dan ujung-ujungnya saya kembali alami kekerasan fisik, kadang biasa kalau sempat, saya rekam video, juga rekam suara,” tutur korban.