HEADLINE NEWSHUKRIM

Tim Media Polres Palopo Resmi Ditetapkan Tersangka

×

Tim Media Polres Palopo Resmi Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dedy Ariyanto Penasehat Hukum (PH) Korban ES saat menandatangi tanda terima SP2HP kasus dugaan penganiayaan di Polres Palopo. Jumat, 18 Agustus 2023. | dok. Katasatu.co.id

Disebutkan juga oleh korban, bahwa kekerasan fisik yang dialaminya bukan cuma di kantornya saja, namun pernah juga terjadi di lokasi Pelabuhan Tanjung Ringgit, bahkan pernah juga di lokasi Kantor Polres Palopo, yang dikarenakan terduga pelaku, Naswandi (34), merupakan salah satu Tim Media (video editing) kegiatan-kegiatan Polres Palopo.

Terkait penetapan status tersangka, Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU. Alvin Aji Kurniawan, yang dikonfirmasi via pesan singkat whatsapp, sekira pukul 12.22 Wita, Kamis 17 Agustus 2023, membenarkan jika pihaknya telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

” Kami sudah lakukan gelar perkara penetapan tersangkanya, dengan Pasal 351 Ayat 1. Selanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo. Kamis 17 Agustus 2023.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) korban, dari Kantor Hukum Hisma Kahman dan Partners, yang tergabung dalam organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Dedy Ariyanto mengatakan, jika penyidik sudah bekerja secara profesional sehingga status terlapor telah ditingkatkan sebagai tersangka.

“Kita melihat penyidik Reskrim Polres Palopo sudah bekerja secara profesional, itu terbukti ditingkatkannya status terlapor jadi tersangka. Memang kita ketahui dari berbagai sumber jika saudara Naswandi ini, merupakan salah satu Tim Media atau editing video kegiatan-kegiatan di Polres Palopo,” kata Dedy Ariyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *