“Sama dengan speedometer motor saya, juga ikut dirusak, piala, dan sertifikat kegiatan juga dirusak, ruangan kantor saya diacak-acak. Karena sudah tidak mampu lagi, selalu menahan rasa sakit, sering di pukul, maka saya putuskan untuk melapor ke Polres Palopo, karena sudah trauma dihantui rasa takut,” sambungnya.
Disebutkan juga oleh korban, bahwa kekerasan fisik yang dialaminya bukan cuma di kantornya saja, namun pernah juga terjadi di lokasi Pelabuhan Tanjung Ringgit, bahkan pernah juga di lokasi Kantor Polres Palopo, yang dikarenakan terduga pelaku, Naswandi (34), merupakan salah satu Tim Media (video editing) kegiatan-kegiatan Polres Palopo.
Terkait penetapan status tersangka, Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU. Alvin Aji Kurniawan, yang dikonfirmasi via pesan singkat whatsapp, sekira pukul 12.22 Wita, Kamis 17 Agustus 2023, membenarkan jika pihaknya telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
” Kami sudah lakukan gelar perkara penetapan tersangkanya, dengan Pasal 351 Ayat 1. Selanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo. Kamis 17 Agustus 2023.