Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) korban, dari Kantor Hukum Hisma Kahman dan Partners, yang tergabung dalam organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Dedy Ariyanto mengatakan, jika penyidik sudah bekerja secara profesional sehingga status terlapor telah ditingkatkan sebagai tersangka.
“Kita melihat penyidik Reskrim Polres Palopo sudah bekerja secara profesional, itu terbukti ditingkatkannya status terlapor jadi tersangka. Memang kita ketahui dari berbagai sumber jika saudara Naswandi ini, merupakan salah satu Tim Media atau editing video kegiatan-kegiatan di Polres Palopo,” kata Dedy Ariyanto.
Disinggung, karena profesinya sebagaimana salah satu tim media di Polres Palopo, Dedy Ariyanto mengatakan, tetap berfikir positif saja, karena menurutnya semua sama dimata hukum.
“Berfikir positif saja, tetapi kita tetap persiapkan upaya lain, seperti berkoordinasi dengan Mabes Polri dengan menyurat, melampirkan bukti-bukti pesan suara, rekaman video, foto-foto korban. juga akan berkoordinasi dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Namun sejauh ini kita melihat penyidik masih bekerja secara profesional,” terang Dedy Ariyanto yang akrab disapa Awi, yang juga merupakan mantan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Luwu Raya Toraja periode 2018-2021.