HEADLINE NEWSHUKRIM

Tim Media Polres Palopo Resmi Ditetapkan Tersangka

×

Tim Media Polres Palopo Resmi Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dedy Ariyanto Penasehat Hukum (PH) Korban ES saat menandatangi tanda terima SP2HP kasus dugaan penganiayaan di Polres Palopo. Jumat, 18 Agustus 2023. | dok. Katasatu.co.id

Disinggung, karena profesinya sebagaimana salah satu tim media di Polres Palopo, Dedy Ariyanto mengatakan, tetap berfikir positif saja, karena menurutnya semua sama dimata hukum.

“Berfikir positif saja, tetapi kita tetap persiapkan upaya lain, seperti berkoordinasi dengan Mabes Polri dengan menyurat, melampirkan bukti-bukti pesan suara, rekaman video, foto-foto korban. juga akan berkoordinasi dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Namun sejauh ini kita melihat penyidik masih bekerja secara profesional,” terang Dedy Ariyanto yang akrab disapa Awi, yang juga merupakan mantan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Luwu Raya Toraja periode 2018-2021.

” Terkait dengan penahanan fisik, sangat jelas dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b), itu disebutkan Pasal 351 ayat 1 termasuk yang ditahan secara fisik, kita juga bisa lihat beberapa putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo sebagai Yurisprudensi, dan sejumlah pemberitaan kasus yang sama, terduga pelaku penganiayaan dilakukan penahanan, jika berbeda perlakuannya, maka itu akan menimbulkan persepsi buruk dimata publik,” tutup Dedy Ariyanto.

Sekedar informasi jika tindakan kekerasan fisik yang dialami korban, terjadi secara berulang kali, dimana kejadiannya kerap terjadi di malam hari, kemudian juga  menerima pesan suara bernada ancaman, sehingga menjadi dasar korban mendesak aparat kepolisian melakukan penahanan fisik, sebagai upaya pencegahan terjadinya hal yang tidak diinginkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *