PALOPO | KATASATU.co.id – KPU Kota Palopo yang sebelumnya telah mengeluarkan pengumuman salah satu kandidat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), untuk itu Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) mendatangi kantor Bawaslu Kota Palopo di Jl.KH. As’ad, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo Sulawesi Selatan. Selasa 17 September 2024.
Kedatangan Tim Trisal Akhmad di Kantor Bawaslu Kota Palopo didampingi oleh Kuasa Hukum, untuk membuat pengaduan terkait dengan berita acara yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo tersebut, yang menyebutkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon wali Kota Palopo.
Melalui Kuasa Hukum nya, Farid Wadji, membenarkan jika kedatangannya di Kantor Bawaslu Palopo untuk membuat pengaduan atau laporan sengketa administrasi terkait keabsahan Ijazah Paket C Trisal Tahir.