PALOPO | KATASATU.co.id – KPU Kota Palopo yang sebelumnya telah mengeluarkan pengumuman salah satu kandidat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), untuk itu Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) mendatangi kantor Bawaslu Kota Palopo di Jl.KH. As’ad, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo Sulawesi Selatan. Selasa 17 September 2024.
Kedatangan Tim Trisal Akhmad di Kantor Bawaslu Kota Palopo didampingi oleh Kuasa Hukum, untuk membuat pengaduan terkait dengan berita acara yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo tersebut, yang menyebutkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon wali Kota Palopo.
Melalui Kuasa Hukum nya, Farid Wadji, membenarkan jika kedatangannya di Kantor Bawaslu Palopo untuk membuat pengaduan atau laporan sengketa administrasi terkait keabsahan Ijazah Paket C Trisal Tahir.

“Kami datang ke Bawaslu untuk membuat laporan sengketa administrasi, karena kami menilai ada beberapa kekeliruan dari pihak KPU, terkait dengan penafsiran PKPU No.8 tahun 2024 tentang verifikasi di pasal 113,” kata Farid Wadji kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Palopo Sulawesi Selatan, Selasa 17 September 2024.
” Pertama, pihak KPU, jika ada keraguan sepatutnya mencocokan ijazah yang diunggah calon yang bersangkutan, kedua klarifikasi kepada partai pengusung calon, ketiga seharusnya klarifikasi kepada calon bersangkutan. Selanjutnya ke instansi berwenang. Tahapan atau proses ini tidak dilakukan oleh KPU Palopo,” sambungnya.