Tim Trisal Akhmad Sambangi Bawaslu Palopo, Kuasa Hukum Menilai KPU Bypass

Dr. Haedar Djidar, SH.,MH Juru Bicara Tim Trisal Akhmad. Dok.katasatu.co.id Selasa 17 September 2024.

“Kami datang ke Bawaslu untuk membuat laporan sengketa administrasi, karena kami menilai ada beberapa kekeliruan dari pihak KPU, terkait dengan penafsiran PKPU No.8 tahun 2024 tentang verifikasi di pasal 113,” kata Farid Wadji kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Palopo Sulawesi Selatan, Selasa 17 September 2024.

” Pertama, pihak KPU, jika ada keraguan sepatutnya mencocokan ijazah yang diunggah calon yang bersangkutan, kedua klarifikasi kepada partai pengusung calon, ketiga seharusnya klarifikasi kepada calon bersangkutan. Selanjutnya ke instansi berwenang. Tahapan atau proses ini tidak dilakukan oleh KPU Palopo,” sambungnya.

Menurut Farid Wadji, KPU Palopo dinilai melakukan “by pass” atau tidak melalui tahapan klarifikasi kepada pihak partai pengusung dan pihak Trisal Tahir saat melakukan verifikasi.

“Sepatutnya pihak KPU saat klarifikasi ada tahapan yang semestinya dilalui, tidak by pass. Kami minta rekan-rekan di KPU harus transparan dan profesional,” tegas Farid Wadji.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *