Menurut Farid Wadji, KPU Palopo dinilai melakukan “by pass” atau tidak melalui tahapan klarifikasi kepada pihak partai pengusung dan pihak Trisal Tahir saat melakukan verifikasi.
“Sepatutnya pihak KPU saat klarifikasi ada tahapan yang semestinya dilalui, tidak by pass. Kami minta rekan-rekan di KPU harus transparan dan profesional,” tegas Farid Wadji.
Hadir pada kesempatan itu Dr. Haedar Djidar selaku juru bicara Tim Trisal Akhmad, kepada wartawan mengatakan, bahwa pihak KPU diharapkan untuk objektif, transparan dalam setiap proses tahapan.
” Kami mengapresiasi KPU sudah menanggapi surat kami, dan kami berterimakasih kepada Bawaslu merespon cepat kami datang dan dilayani dengan cepat,” ucapnya.