HEADLINE NEWSLIPUTAN VIDEOPALOPOPOLITIKSOROT

Tim Trisal Akhmad Sambangi Bawaslu Palopo, Kuasa Hukum Menilai KPU Bypass

×

Tim Trisal Akhmad Sambangi Bawaslu Palopo, Kuasa Hukum Menilai KPU Bypass

Sebarkan artikel ini
Dr. Haedar Djidar, SH.,MH Juru Bicara Tim Trisal Akhmad. Dok.katasatu.co.id Selasa 17 September 2024.

” Terkait dengan tanggapan masyarakat itu, memang penting untuk sesegera mungkin untuk diselesaikan dengan baik, sehingga tidak ada tanggapan – tanggapan yang masyarakat anggap bahwa Tim Trisal Akhmad ini ada hal yang berkelumit disitu, itu yang harus di selesaikan sesegera mungkin,” sambungnya.

” Melalui kesempatan ini, kami tekankan kepada teman-teman semua dan KPU, ini penting untuk diketahui, bahwa, teman-teman KPU bagaimana hal ini diselesaikan dengan transparan, terbuka penuh dengan kehati-hatian, karena kita melihat proses sekarang yang ada ini, ada tahapan yang jika dilihat dari Pasal 113 PKPU itu no 8 tahun 2024 itu langsung loncat, dan tidak satupun diksi atau kalimat menyebutkan jika ijazah Trisal Tahir ini palsu,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana yang ditemui di Kantornya, menjelaskan, bahwa pihaknya terlebih dahulu akan memeriksa dokumen pemohon. Jika dokumen pemohon dianggap memenuhi syarat, maka pihak Bawaslu akan melakukan mediasi antara pihak pemohon dan pihak KPU Palopo.

“Sesuai dengan regulasi yang ada, tiga hari hari kerja setelah penetapan di KPU, pihak yang merasa dirugikan boleh melakukan pengajuan permohonan sengketa proses ke Bawaslu. Ketika semua dokumen pemohon memenuhi syarat, maka kami akan melakukan registrasi dan mengundang untuk musyawarah tertutup atau mediasi,” jelas Khaerana.

Dalam proses mediasi atau musyawarah ini, nantinya akan dihadiri pemohon dalam hal ini pasangan bakal calon, dan pihak pihak termohon, yakni, KPU Palopo, yang mengeluarkan putusan.

Simak wawancara Full Tim Trisal Akhmad dan Ketua Bawaslu Palopo di Channel YouTube Media Kata Satu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *