Tim Trisal Akhmad Sambangi Bawaslu Palopo, Kuasa Hukum Menilai KPU Bypass

Dr. Haedar Djidar, SH.,MH Juru Bicara Tim Trisal Akhmad. Dok.katasatu.co.id Selasa 17 September 2024.

Hadir pada kesempatan itu Dr. Haedar Djidar selaku juru bicara Tim Trisal Akhmad, kepada wartawan mengatakan, bahwa pihak KPU diharapkan untuk objektif, transparan dalam setiap proses tahapan.

” Kami mengapresiasi KPU sudah menanggapi surat kami, dan kami berterimakasih kepada Bawaslu merespon cepat kami datang dan dilayani dengan cepat,” ucapnya.

” Terkait dengan tanggapan masyarakat itu, memang penting untuk sesegera mungkin untuk diselesaikan dengan baik, sehingga tidak ada tanggapan – tanggapan yang masyarakat anggap bahwa Tim Trisal Akhmad ini ada hal yang berkelumit disitu, itu yang harus di selesaikan sesegera mungkin,” sambungnya.

” Melalui kesempatan ini, kami tekankan kepada teman-teman semua dan KPU, ini penting untuk diketahui, bahwa, teman-teman KPU bagaimana hal ini diselesaikan dengan transparan, terbuka penuh dengan kehati-hatian, karena kita melihat proses sekarang yang ada ini, ada tahapan yang jika dilihat dari Pasal 113 PKPU itu no 8 tahun 2024 itu langsung loncat, dan tidak satupun diksi atau kalimat menyebutkan jika ijazah Trisal Tahir ini palsu,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *