Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana yang ditemui di Kantornya, menjelaskan, bahwa pihaknya terlebih dahulu akan memeriksa dokumen pemohon. Jika dokumen pemohon dianggap memenuhi syarat, maka pihak Bawaslu akan melakukan mediasi antara pihak pemohon dan pihak KPU Palopo.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, tiga hari hari kerja setelah penetapan di KPU, pihak yang merasa dirugikan boleh melakukan pengajuan permohonan sengketa proses ke Bawaslu. Ketika semua dokumen pemohon memenuhi syarat, maka kami akan melakukan registrasi dan mengundang untuk musyawarah tertutup atau mediasi,” jelas Khaerana.
Dalam proses mediasi atau musyawarah ini, nantinya akan dihadiri pemohon dalam hal ini pasangan bakal calon, dan pihak pihak termohon, yakni, KPU Palopo, yang mengeluarkan putusan.
Simak wawancara Full Tim Trisal Akhmad dan Ketua Bawaslu Palopo di Channel YouTube Media Kata Satu.