Berdasarkan aturan hukum yang ada, pengelolaan keuangan daerah dikelolah oleh pemerintah daerah (Pemda), dengan memperhatikan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah dan juga Peraturan Daerah (Perda) Palopo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Terkhusus belanja daerah, jika yang dibelanjakan adalah belanja hibah, maka hal itu dijelaskan dalam Pasal 60 ayat (3) pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, “Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Sementara itu, diketahui secara bersama Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani beberapa waktu lalu, yang dikutip dari situs detik.com mengakui jika saat ini Pemkot Palopo sedang mengalami defisit anggaran pada APBD 2023 lalu.
“Ada beberapa kegiatan fisik termasuk Stadion Lagaligo yang belum kami bayar sampai sekarang, karena Palopo ini mengalami defisit anggaran di APBD 2023 lalu,” kata Asrul Sani, dikutip dari situs detik.com, dengan judul, “ Pemkot Palopo Tak Mampu Bayar Rekanan Stadion Lagaligo gegara Defisit APBD “ yang terbit pada hari Sabtu 9 Maret 2024.