Berdasarkan aturan hukum yang ada, pengelolaan keuangan daerah dikelolah oleh pemerintah daerah (Pemda), dengan memperhatikan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah dan juga Peraturan Daerah (Perda) Palopo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Terkhusus belanja daerah, jika yang dibelanjakan adalah belanja hibah, maka hal itu dijelaskan dalam Pasal 60 ayat (3) pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, “Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”