KATASATU.co.id — Untuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum, Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diwakili Divisi Hukum Polri menandatangani nota kesepahaman, Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di gedung The Tribrata, Jakarta Selatan. Jum’at (8/9/2023).
Penandatanganan MoU ini, Kongres Advokat Indonesia diwakili langsung oleh Presiden Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., M.H., CLA., CIL., CRA, kemudian dari pihak Kepolisian Republik Indonesia diwakili oleh Kepala Divisi Hukum Polri Irjen. Pol. Viktor. T. Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H.
Dikutip dari instagram @tjoe2shernanto, dalam postingannya disebutkan, bahwa, kedepan akan membentuk tim bersama antara Kongres Advokat Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk merumuskan tentang prosedur baku yang harus ditempuh bila ada pelanggaran etik.