Dikutip dari instagram @tjoe2shernanto, dalam postingannya disebutkan, bahwa, kedepan akan membentuk tim bersama antara Kongres Advokat Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk merumuskan tentang prosedur baku yang harus ditempuh bila ada pelanggaran etik.
” Kedepan saya ingin mengajak dan membentuk tim bersama antara Kongres Advokat Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk merumuskan tentang prosedur baku yang harus ditempuh bila ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Advokat maupun oleh Anggota Polri ketika menjalankan tugas profesi di lapangan,” tulisnya.
” Terutama ini berkaitan dengan adanya Hak Imunitas Advokat sebagaimana diatur dalam pasal 16 UU Advokat. Kami sadar bahwa “kebal” itu bukan berarti “sakti,” sambungnya.

















