PALOPO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Palopo.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial D (29) dan M (16), keduanya merupakan karyawan swasta warga Kecamatan Telluwanua, serta G (27) warga Kabupaten Luwu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 00.05 Wita di Jalan Lelong, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 22 sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 7,74 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, korek api, sendok sabu, dan telepon genggam milik para pelaku.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah tersebut yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.