Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Palopo yang dipimpin Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat mendapati tiga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut, disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa pelaku D mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Addas, warga Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Transaksi dilakukan dengan sistem COD (Cash on Delivery) setelah sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp700.000 untuk dikonsumsi bersama dan sebagian akan diedarkan kembali dengan harga sekitar Rp200.000 per sachet.
Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Palopo IPTU Abdul Majid membenarkan adanya penangkapan tersebut.