“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Telluwanua. Dari tangan para pelaku diamankan 22 sachet sabu dengan berat bruto 7,74 gram,” ujar IPTU Abdul Majid.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap asal barang dan jaringan di atasnya. Identitas penyuplai sudah kami kantongi, dan tim sedang melakukan pengejaran,” tambahnya.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba di Kota Palopo. Laporkan bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.