Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Transaksi Sabu Sistem COD, Tiga Pemuda di Palopo Diciduk Polisi
