HUKRIM

Transaksi Sabu Sistem COD, Tiga Pemuda di Palopo Diciduk Polisi

×

Transaksi Sabu Sistem COD, Tiga Pemuda di Palopo Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
3 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika saat diamankan di Mapolres Palopo Minggu (19/10/2025). (Ist)

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *