PALOPO | KATASATU.co.id – Berdasarkan berita acara nomor : 298/PL.02.2-BA/7373/2024, 299/PL.02.2-BA/7373/2024, 300/PL.02.2-BA 7373/2024, dan 301/PL.02.2-BA/7373/2024 tentang hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo umumkan Trisal Tahir di sebut Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Menanggapi hal itu, dalam Konferensi Pers pada Sabtu 14 September 2023. Dr. Haedar Djidar, SH,MH, selaku juru bicara dari Tim Trisal Akhmad, menyayangkan hal tersebut, dimana menurutnya, pengumuman yang dikeluarkan oleh pihak KPU tidak dilengkapi dengan keterangan, yang menyebabkan Trisal Tahir dinyatakan TMS.
“Sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh KPU Palopo. Kami menilai KPU Palopo dalam melakukan verifikasi faktual sangat tidak adil, karena hanya satu versi saja yang dilakukan verifikasi faktual, ada hal – hal yang mestinya dilakukan atau pertimbangan – pertimbangan substansial menjadi dasar, tapi itu tidak dilakukan,” ujar Dr Haedar Djidar.