“Ini menandakan adanya impunitas dan hilangnya etika publik. Hukum seolah tumpul di tingkat desa,” kritik Al Kautsar.
Sebagai langkah perbaikan, Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) dan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) untuk memperkuat kesadaran hukum di masyarakat.
Namun, Al Kautsar menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan itu bergantung pada integritas pelaksananya. “Tanpa moralitas dan akuntabilitas, semua program hanya akan menjadi formalitas,” ujarnya.