METRONASIONALRAGAM

TV Analog Resmi Dinonaktifkan Kemenkominfo, Pemirsa TRANS7 Arahkan ke TV Digital

×

TV Analog Resmi Dinonaktifkan Kemenkominfo, Pemirsa TRANS7 Arahkan ke TV Digital

Sebarkan artikel ini
(gambar : Istimewa/google. Jumat, 4 November 2022)

Dengan langkah ini, masyarakat langsung dapat menikmati siaran digital TRANS7 dengan kualitas gambar lebih bersih, suara lebih jernih dan teknologi yang semakin canggih.

“Dengan menonton siaran digital TRANS7, kualitas dan sensasi yang dirasakan oleh masyarakat ketika menonton program-program unggulan TRANS7 akan meningkat. Fitur Dolby Atmos yang digunakan dalam siaran digital akan membuat efek suara yang ditampilkan sangat jernih, detail dan mendalam,” jelas Anita.

“Segera cari siaran TRANS7 digital di channel 21 untuk dapat terus menyaksikan program-program favorit seperti Lapor Pak!, The Police, On The Spot, Jejak Si Gundul dan program-program TRANS7 lainnya” lanjut Anita.

Dinonaktifkannya siaran TV analog yang digantikan TV digital ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Kominfo mengimbau bagi masyarakat yang mampu bisa membeli set top box secara mandiri dengan harga sekitaran Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *