TV Analog Resmi Dinonaktifkan Kemenkominfo, Pemirsa TRANS7 Arahkan ke TV Digital

(gambar : Istimewa/google. Jumat, 4 November 2022)

“Dengan menonton siaran digital TRANS7, kualitas dan sensasi yang dirasakan oleh masyarakat ketika menonton program-program unggulan TRANS7 akan meningkat. Fitur Dolby Atmos yang digunakan dalam siaran digital akan membuat efek suara yang ditampilkan sangat jernih, detail dan mendalam,” jelas Anita.

“Segera cari siaran TRANS7 digital di channel 21 untuk dapat terus menyaksikan program-program favorit seperti Lapor Pak!, The Police, On The Spot, Jejak Si Gundul dan program-program TRANS7 lainnya” lanjut Anita.

Dinonaktifkannya siaran TV analog yang digantikan TV digital ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Kominfo mengimbau bagi masyarakat yang mampu bisa membeli set top box secara mandiri dengan harga sekitaran Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu.

Sementara itu, sesuai amanat PP No 46 Tahun 2021, Kominfo dan Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi bantuan alat bantu siaran digital berupa set top box gratis kepada rumah tangga miskin ekstrem.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *