LUWU — Kerjasama Kejaksaan Negeri (Kejari) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Luwu gelar penyuluhan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan brang dan jasa pemerintah, dimana kegiatan tersebut digelar di ruang rapat Bappeda, Rabu (3/3/2021).
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu, H. Sulaiman bahwa bimbingan dan pengawasan dari Kejari melalui penyuluhan hukum yang digagas UKPBJ, sangatlah diperlukan karena berkaitan dengan pengelolaan uang negara.
“Apa yang menjadi hasil dalam pertemuan ini,diharapkan dikerjakan dan dikelola dengan baik, agar kedepannya tidak berimbas pada persoalan hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari, dalam pemaparannya menjelaskan beberapa landasan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada organisasi perangkat daerah yang membutuhkan,” ucap Erni Veronika Maramba.
Lebih jauh, pihaknya berharap kepada seluruh yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara agar bekerja berdasarkan aturan yang ada. (Red)