Atas persangkaan pemerkosaan dan pembunuhan berencana, terduga pelaku yang diketahui berinisial AY alias Amma alias Ahmad Yani kemudian dijerat dengan pasal 285, Pasal 340 dan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, KHUPidana.
Untuk diketahui secara teori ada beberapa alasan dilakukannya rekonstruksi, seperti, Memperjelas keterangan tersangka, Menguji kesesuaian keterangan saksi dan tersangka, Melengkapi berkas perkara, dan untuk mendapatkan bukti-bukti baru, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol:Skep 1205/IX/2000 tentang Revisi Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, dimana pada bagian Bab III disebutkan tentang pelaksanaan, angka 8.3.d, yaitu interview atau wawancara, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi.