“ Nanti kita akan lakukan rekonstruksi, mungkin di tempat yang lebih aman lagi, karena kami melihat modusnya cukup kejam ini, ini psikopat pelakunya sehingga lokasi rekonnya kita pertimbangkan tempatnya yang lebih aman,” ungkap Kapolres Palopo AKBP Safi’I Nafsikin.
Atas persangkaan pemerkosaan dan pembunuhan berencana, terduga pelaku yang diketahui berinisial AY alias Amma alias Ahmad Yani kemudian dijerat dengan pasal 285, Pasal 340 dan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, KHUPidana.
Untuk diketahui secara teori ada beberapa alasan dilakukannya rekonstruksi, seperti, Memperjelas keterangan tersangka, Menguji kesesuaian keterangan saksi dan tersangka, Melengkapi berkas perkara, dan untuk mendapatkan bukti-bukti baru, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol:Skep 1205/IX/2000 tentang Revisi Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, dimana pada bagian Bab III disebutkan tentang pelaksanaan, angka 8.3.d, yaitu interview atau wawancara, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi.