“Kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan berdasarkan laporan polisi nomor : LPB / 02 / I / 2023 / SPKT / Polres Palopo / Polda Sulawesi Selatan tanggal 03 Januari 2023 dan hasil pulbaket serta pemeriksaan terhadap para saksi, korban dan tempat kejadian,” katanya.
Kemudian terduga pelaku penganiayaan tersebut diamankan di Mapolsek Telluwanua guna menjalani proses hukum lebih lanjut.