PALOPO–Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Wara Utara lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan To’ Bulung, Kecamatan Bara Kota Palopo sekira pukul 23.30 Wita, Sabtu 31/07/2021.
Terduga pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut diketahui berjenis kelamin pria yang berinisial YD alias TMB (22), dan merupakan salah satu warga Kota Palopo. Kemudian korbannya bernama Ruslan (22) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh, dan juga merupakan warga Kota Palopo.
Kasubag Humas Polres Palopo AKP. Edi Sulistiono yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatshApp, kepada tim liputan katasatu.co.id menjelaskan secara singkat kronologis pristiwa tersebut.
“ Kejadiannya pada hari Jumat (30/07/2021) sekira pukul 22.00 Wita, disekitar Jalan Dr. Ratulangi depan Kantor Kelurahan Buntu Batu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, terduga pelaku bersama temannya menunggu orang lain di pinggir jalan dengan maksud menagih utang, setelah orang yang ditunggunya melintas dengan menggunakan sepeda motor, terduga pelaku kemudian menghentikan sepeda motor dàn langsung memukulnya,” kata AKP. Edi Sulistiono.