“Bersamaan dengan kejadian itu, korban Ruslan keluar dari dalam rumah bermaksud untuk melerainya, namun terduga pelaku justru memukul korban Ruslan pada bagian mata, dan berulang kali sehingga mengakibatkan luka memar dan merah pada kedua bagian mata korban. Untuk mendapatkan perawatan medis, korban langsung dibawa ke RSU Mujaisyah,” tambahnya.
Akibat luka yang dialaminya, korban Ruslan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Wara Utara.
“ Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Wara Utara, langsung bergerak melakukan rangkaian penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sembunyi di rumah temanya ,sehingga Unit Reskrim Polsek Wara Utara segera mendatangi alamat yang dimaksud dan melakukan penangkapan,” terang AKP Edi Sulistiono.
“ Dari hasil interogasi penyidik, terduga pelaku ini mengakui perbuatannya, dima terduga pelaku ini mengaku dipanggil temanya untuk menagih utang terhadap seseorang,” jelas Kasubag Humas Polres Palopo
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,terduga tindak pidana penganiayaan tersebut diamankan di Mapolsek Wara Utara.