“ Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Wara Utara, langsung bergerak melakukan rangkaian penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sembunyi di rumah temanya ,sehingga Unit Reskrim Polsek Wara Utara segera mendatangi alamat yang dimaksud dan melakukan penangkapan,” terang AKP Edi Sulistiono.
“ Dari hasil interogasi penyidik, terduga pelaku ini mengakui perbuatannya, dima terduga pelaku ini mengaku dipanggil temanya untuk menagih utang terhadap seseorang,” jelas Kasubag Humas Polres Palopo
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,terduga tindak pidana penganiayaan tersebut diamankan di Mapolsek Wara Utara.