KATASATU.co.id – Untuk masyarakat yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) diwajibkan untuk mengikuti sejumlah ujian, dan praktek, sebagaimana di jelaskan dalam undang – undang Negara Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskan dalam Pasal 81 undang – undang Negara Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 ayat (5) syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, ujian teori, ujian praktik dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
Kemudian pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Pasal 7 dijelaskan, jika persyaratan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas, usia, administrasi, kesehatan dan lulus uji.
Kasat Lantas Polres Palopo IPTU Siswaji, yang di konfirmasi sekira pukul 13.46 Wita, Rabu 30 November 2022, melalui pesan singkat whatsapp, menyebutkan, untuk biaya penerbitan SIM, berbeda-berbeda.