KATASATU.co.id – Untuk masyarakat yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) diwajibkan untuk mengikuti sejumlah ujian, dan praktek, sebagaimana di jelaskan dalam undang – undang Negara Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskan dalam Pasal 81 undang – undang Negara Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 ayat (5) syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, ujian teori, ujian praktik dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
Kemudian pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Pasal 7 dijelaskan, jika persyaratan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas, usia, administrasi, kesehatan dan lulus uji.