” Untuk SIM A baru 120 ribu, SIM C baru 100 ribu, SIM A perpanjangan 80 ribu, dan SIM C perpanjangan 75 ribu,” sebutnya.
Selain itu, IPTU Siswaji juga mengatakan, jika, di Satlantas Polres Palopo bagi pemohon SIM, ada unit kendaraan yang disediakan untuk uji praktek mengemudi, baik itu roda dua maupun roda empat.
” Untuk pemohon harus melalui ujian praktek lapangan, ada unit roda empat dan roda dua disiapkan,” katanya
Kemudian, menurut Kasat Lantas Polres Palopo IPTU Siswaji, bagi pemohon SIM, bebas memilih tempat untuk mengambil surat tes kesehatan, baik itu di Klinik, Puskesmas ataupun Rumah Sakit (RS) yang telah mendapatkan rekomendasi dari Biddokkes Polda Sulsel.
” Untuk tes kesehatan semua dokter bisa memberikan surat keterangan sehat, bagi yang telah mendapatkan rekomendasi dari Biddokkes Polda Sulsel,” tutupnya.