Usai Divonis 1 Bulan Penjara, WNA Asal Inggris di Deportasi

Petugas imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengawal Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Adam Alexander, 29 (kiri) saat akan dideportasi di Bandara | Gusti Ngurah Rai, Bali. Sabtu 23 September 2023. Foto : Istimewa.

KATASATU.co.id – Deportasi merupakan sebuah tindakan administratif keimigrasian, yang dilakukan oleh pejabat imigrasi yang berwenang terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mematuhi aturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Aturan hukum terkait deportasi warga negara asing (WNA) dalam wilayah hukum NKRI dapat di lihat pada Undang-undang Negara Republik Indonesia (NRI) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dikutip dari media sosial instagram @mediaindonesia, hari ini Sabtu, 23 September 2023, petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengawal Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Adam Alexander, 29 (kiri) saat akan dideportasi di Bandara | Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap terdakwa sudah kami lakukan pendeportasian pada Jumat, 22 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan penerbangan Qatar Airways Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London,” terang Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *