HEADLINE NEWSNASIONALRAGAM

Usai Divonis 1 Bulan Penjara, WNA Asal Inggris di Deportasi

×

Usai Divonis 1 Bulan Penjara, WNA Asal Inggris di Deportasi

Sebarkan artikel ini
Petugas imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengawal Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Adam Alexander, 29 (kiri) saat akan dideportasi di Bandara | Gusti Ngurah Rai, Bali. Sabtu 23 September 2023. Foto : Istimewa.

Dikutip dari media sosial instagram @mediaindonesia, hari ini Sabtu, 23 September 2023, petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengawal Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Adam Alexander, 29 (kiri) saat akan dideportasi di Bandara | Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap terdakwa sudah kami lakukan pendeportasian pada Jumat, 22 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan penerbangan Qatar Airways Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London,” terang Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *