DAERAH

Usai Divonis 4 Bulan Penjara, Baperjakat Luwu Segera Proses Pemecatan Ahkam Basmin

×

Usai Divonis 4 Bulan Penjara, Baperjakat Luwu Segera Proses Pemecatan Ahkam Basmin

Sebarkan artikel ini
Foto Kepala BKPSDM Luwu Ahkam Basmin Mattayang

LUWU I KATASATU.co.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang kini diujung tanduk. Ahkam terancam dipecat pasca divonis bersalah oleh majelis hakim PN Belopa dalam kasus tindak pidana Pemilu lalu.

Sanksi pencopotan itu sudah dibahas tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Luwu yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat dan Pejabat struktural eselon II.

Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Awwabin mengatakan, tim Baperjakat Luwu sudah berkirim surat ke Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar terkait tindaklanjut hukuman administari Kepala BKPSDM Luwu, Ahkam Basmin Mattayang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *