LUWU I KATASATU.co.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang kini diujung tanduk. Ahkam terancam dipecat pasca divonis bersalah oleh majelis hakim PN Belopa dalam kasus tindak pidana Pemilu lalu.
Sanksi pencopotan itu sudah dibahas tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Luwu yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat dan Pejabat struktural eselon II.
Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Awwabin mengatakan, tim Baperjakat Luwu sudah berkirim surat ke Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar terkait tindaklanjut hukuman administari Kepala BKPSDM Luwu, Ahkam Basmin Mattayang.
“Setelah tim Baperjakat melakukan rapat membahas penggantian Kepala BKPSDM, Langsung kami tindaklanjuti dengan bersurat ke BKN by sistem tanggal 12 Desember kemarin,” kata Awwabin saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024) kemarin.
Selanjutnya saknsi pencopotan atau penggantian Kepala BKPSDM Luwu tinggal menunggu Pertimbangan Tekhnis atau Pertek dari BKN Regional IV Makassar.