Sebelumnya Ahkam Basmin Mattayang, Kepala BKPSDM Luwu terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pemilukada dengan mengajak dan mengintervensi Pegawai untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati Luwu.
Dia dijatuhi vonis 4 bulan pidana percobaan dan denda Rp 5 juta.
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Rabu (6/11/2024). Majelis hakim dipimpin Andi Adha, sementara Wahyu Hidayat dan Imam Setyawan masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Ahkam Basmin Mattayang sebagai aparatur sipil negara (ASN) terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim seperti dilansir dari SIPP PN Belopa, Jumat (8/11/2024).