Dia dijatuhi vonis 4 bulan pidana percobaan dan denda Rp 5 juta.
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Rabu (6/11/2024). Majelis hakim dipimpin Andi Adha, sementara Wahyu Hidayat dan Imam Setyawan masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Ahkam Basmin Mattayang sebagai aparatur sipil negara (ASN) terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.