“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim seperti dilansir dari SIPP PN Belopa, Jumat (8/11/2024).
Usai Divonis 4 Bulan Penjara, Baperjakat Luwu Segera Proses Pemecatan Ahkam Basmin
