Menurut Aksa Afandy.SH, ketika berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum, untuk itu, dirinya berharap dengan adanya posko konsultasi hukum yang dibuatnya, dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkannya.
” Gratis khusus orang kurang mampu, selain membantu warga, juga bertujuan untuk membangun nilai sosial agar masyarakat dapat memahami persolan-persoalan hukum, cara penyelesaiannya dan jalur-jalur yang dapat ditempuh di luar pengadilan,” katanya.
Berangkat dari niat mulia ini, Aksa menyebutkan kasus yang dapat di konsultasikan, seperti sengketa tanah, perceraian, utang piutang, penganiayaan, permohonan perubahan nama, sengketa waris, dan harta gono gini.
Muh Aksa Afandy.SH merupakan binaan atau bernaung di Lembaga bantuan Hukum (LBH) Bumi Sawerigading yang berada di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
“Untuk mencapai akses keadilan bagi masyarakat, diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Titik tekannya adalah, semua masyarakat berhak untuk mendapatkan bantuan hukum, UU ini menjamin, bahwa hanya masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” bebernya.