JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap terduga tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap perpajakan.
Saat sebelum diterbitkan berita telah dikonfirmasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan membenarkan penangkapan itu dilakukan di Sulawesi Selatan (Sulsel). Bahkan menyebut terduga akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis (11/11/21).
Dari hasil pemeriksaan tim KPK terhadap terduga telah ditetapkan tersangka dua orang anggota tim pemeriksa dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Statusnya menjadi tersangka korupsi atau perkara suap pajak keduanya diduga bersama dengan mantan Direktur Pemeriksa dan Penagihan Angin Prayitno Aji diduga menerima suap yang berhubungan dengan pemeriksaan pajak.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta, Kamis, 11 November 2021.
Nurul Ghufron mengatakan bahwa kedua tersangka adalah Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan.