Usai Menjalani Pemeriksaan Oleh KPK Dua Tersangka Baru perkara suap pajak

Keterangan pers KPK-RI di Media Sosial (Foto:Screanshot)

KPK menduga Wawan dan Alfred mendapatkan arahan dari Angin Prayitno Aji melakukan pemeriksaan terhadap PT Gunung Madu Plantation, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia.

Dalam proses pemeriksaan, KPK menduga ada kesepakatan pemberian uang untuk memanipulasi nilai pajak perusahaan.

Bahkan KPK menduga Wawan dan Alfred menerima uang itu dan meneruskannya kepada Angin. Melalui para konsultan pajak.

KPK menduga mereka menerima Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu pada awal 2018 Pada pertengahan 2018, dugaan KPK mereka menerima Sin$ 500 ribu dari total komitmen Rp 25 miliar. Pada Juli sampai September 209, KPK pun menduga mereka menerima Sin$ 3 juta dari perwakilan PT Jhonlin.

Dari jumlah itu, KPK menduga Wawan menerima Sin$ 625 ribu dan sejumlah uang dari wajib pajak lainnya yang masih dihitung.

Tim penyidik KPK juga menyita sebidang tanah dan bangunan di Bandung milik Wawan yang diduga berasal dari suap pemeriksaan pajak.

Bacaan Lainnya

Dimana KPK menangkap Wawan di kantornya di Makassar pada Rabu, 10 November 2021. Penangkapan itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *