HUKRIMMETRO

Usai Menjalani Pemeriksaan Oleh KPK Dua Tersangka Baru perkara suap pajak

×

Usai Menjalani Pemeriksaan Oleh KPK Dua Tersangka Baru perkara suap pajak

Sebarkan artikel ini
Keterangan pers KPK-RI di Media Sosial (Foto:Screanshot)

Nurul Ghufron mengatakan bahwa kedua tersangka adalah Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan.

KPK menduga Wawan dan Alfred mendapatkan arahan dari Angin Prayitno Aji melakukan pemeriksaan terhadap PT Gunung Madu Plantation, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia.

Dalam proses pemeriksaan, KPK menduga ada kesepakatan pemberian uang untuk memanipulasi nilai pajak perusahaan.

Bahkan KPK menduga Wawan dan Alfred menerima uang itu dan meneruskannya kepada Angin. Melalui para konsultan pajak.

KPK menduga mereka menerima Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu pada awal 2018 Pada pertengahan 2018, dugaan KPK mereka menerima Sin$ 500 ribu dari total komitmen Rp 25 miliar. Pada Juli sampai September 209, KPK pun menduga mereka menerima Sin$ 3 juta dari perwakilan PT Jhonlin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *