Dari jumlah itu, KPK menduga Wawan menerima Sin$ 625 ribu dan sejumlah uang dari wajib pajak lainnya yang masih dihitung.
Tim penyidik KPK juga menyita sebidang tanah dan bangunan di Bandung milik Wawan yang diduga berasal dari suap pemeriksaan pajak.
Dimana KPK menangkap Wawan di kantornya di Makassar pada Rabu, 10 November 2021. Penangkapan itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
“Tersangka WR tidak kooperatif”, sambung Ghufron.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka, KPK langsung menahan Wawan di rumah tahanan. Sementara itu Alfred belum ditahan.

















